Surat Edaran Percepatan Penyaluran TPG (Inpassing) Bagi Guru Madrasah yang Telah Diverifikasi Inspektorat Jenderal
Sehubungan dengan masih rendahnya capaian realisasi anggaran atas pembayaran tunjangan profesi guru (Inpassing) bagi guru madrasah yang berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil yang telah diverifikasi oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama pada bulan Januari - Maret Tahun 2016, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan :- Dirjen Pendidikan Islam teah menindaklanjuti Surat Inspektur Jenderal Pendidikan nomor IJ/Set.IJ/3/PS.01.4/0164/2016 tanggal 22 Februari 2016 perihal Laporan Hasil Verifikasi Tunggakan Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS kepada seluruh Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi melalui Surat Dirjen Pendidikan Islam Nomor : 1624/Dj.I/KP.07.6/05/2016 tanggal 16 Mei 2016 perihal penyampaian data tunggakan tunjangan profesi GBPNS hasil verifikasi Inspektorat Jenderal. Adapun data sebagaimana dimaksud telah disampaikan oleh Direktur Pendidikan Madrasah kepada Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam secara lengkap by name by address melalui Berita Acara yang telah ditandatangani.
- Bahwa berdasarkan data hasil verifikasi Inspektorat Jenderal terdapat 82.090 guru yang berhal dibayarkan tunjangan profesi guru (inpassing) untuk bulan januari - Desember 2015. Adapun total anggaran yang dibutuhkan untuk penyelesaian tunggakan atas tunjangan profesi (inpassing) dimaksud sebesar Rp 1.227.304.402.895,-. Total anggaran ini telah teralokasi melalui APBN dan APBNP Tahun Anggaran 2016 pada DIPA masing-masing satuan kerja terkait.
- Pencairan tunjangan guru (inpassing) sebagaimana dimaksud pada poin 1 dan 2 di atas dilakukan berdasarkan dokumen kelengkapan beban kerja guru tahun 2015. Oleh karena itu, pelaksanaan pembayaran tunjangan profesinya di tahun 2016 tetap menggunakan basis Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK), Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) secara manual, sebagaimana dokumen yang telah diverifikasi oleh Inspektorat Jendetal pada awal tahun 2016.
Untuk Mengetahui Surat Edaran Percepatan Penyaluran TPG (Inpassing) Bagi Guru Madrasah yang Telah Diverifikasi Inspektorat Jenderal secara lengkap, silahkan mengikuti tautan dibawah ini :