Juknis Program Rehabilitasi Ruang Kelas untuk MI/MTs/MA Tahun 2016 ini berupa file PDF yang bisa anda download secara gratis.
Pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah didasarkan pada komitmen peningkatan mutu, tata kelola dan optimalisasi layanan yang efektif dan efisien.Oleh karenanya harus memiliki asas yang harus menjadi pegangan dalam pelaksanaan bantuan.
Adapun asas pelaksanaan bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah Tahun Anggaran 2016 meliputi:
- Efisien, berarti harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum;
- Efektif, berarti sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya;
- Transparan, dilaksanakan secara terbuka baik pada perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan;
- Akuntabel, berarti sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan;
- Manfaat, dapat dirasakan manfaatnya oleh madrasah untuk mendukung kegiatan belajar mengajar.
Syarat-syarat penerima bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah adalah madrasah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Mengajukan proposal permohonan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah;
- Memiliki Nomor Statistik Madrasah (NSM);
- Memiliki izin operasional;
- Rekomendasi dari Kemenag Provinsi/Kab/Kota;
- Calon penerima bantuan adalah madrasah yang telah diverifikasi faktual oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI Tahun 2014-2015, atau diverifikasi oleh Direktorat Pendidikan Madrasah, atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota pada Tahun 2016;
- Calon penerima bantuan pada Tahun Anggaran 2016 termasuk juga Madrasah yang terkena bencana alam yang telah di verifikasi oleh Direktorat Pendidikan Madrasah/Kanwil Kementerian Agama Provinsi/Kankemenag Kabupaten/Kota;
- Pada tahun anggaran 2016 tidak sedang menerima bantuan sejenis yang bersumber dari dana APBN/APBD;
Mekanisme Pelaksanaan Bantuan :
- Madrasah mengajukan proposal kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melalui Sistem Informasi Manajemen Sarana dan Prasarana (Simsarpras) atau Pengajuan Langsung;
- Kantor Wilayah Kemenag provinsi DKI Jakarta, Lampung, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Selatan Wajib menggunakan aplikasi SIM Sarpras sebagaimana rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK);
- Seleksi proposal dilakukan oleh Tim Seleksi yang dibentuk oleh PPK dimana anggaran tersebut berada;
- Dalam hal memastikan terhadap kelayakan sasaran Bantuan Pemerintah, dilakukan verifikasi factual atau visitasi lapangan oleh TIM Verifikasi yang dibentuk oleh PPK dimana anggaran tersebut berada;
- Penetapan Keputusan Calon Penerima Bantuan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI. Selanjutnya untuk pencairan anggaran ditetapkan surat keputusan penerima bantuan oleh PPK dan disahkan oleh KPA dimana anggaran tersebut berada;
- Bimbingan Teknis (Bimtek) dilakukan kepada calon penerima bantuan;
- Madrasah melaksanakan bantuan dengan cara mekanisme pelaksanaan bantuan pemerintah;
- Proses Pencairan Anggaran;
- Madrasah melaporkan hasil pelaksanaan bantuan kepada Direktorat Pendidikan Madrasah/Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
- Monitoring dan Evaluasi (Monev) bantuan.
Bagi anda yang ingin mengunduh Juknis Program Rehabilitasi Ruang Kelas untuk MI/MTs/MA Tahun 2016 file PDF ini, silahkan mengikuti tautan yang disediakan dibawah ini :
Demikian artikel ini dibagikan, semoga bermanfaat dan sampai bertemu diartikel lainnya.