Download Peraturan Pemerintah Tentang Perlindungan Guru File PDF
Postingan ini dibuat karena akhir-akhir ini sering kita jumpai berita tentang guru yang dipenjarakan oleh orang tua murid? benarkah tindakan ini? Jika kita merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 khususnya pasal 39, 40 dan 41, pada dasarnya guru telah mendapatkan perlindungan secara hukum dari pemerintah dalam melaksanakan tugasnya.Jadi, kenapa karena alasan HAM guru dipenjarakan?
Pada pasal 39 ayat 1 disebutkan bahwa Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan Guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya.
Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik Guru, dan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya pada pasal 40 disebutkan dengan jelas bahwa Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, satuan pendidikan, Organisasi Profesi Guru, dan/atau Masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh Guru melalui perlindungan:
a. hukum;
b. profesi; dan
c. keselamatan dan kesehatan kerja.
a. hukum;
b. profesi; dan
c. keselamatan dan kesehatan kerja.
Seyogyanya Masyarakat, Organisasi Profesi Guru, Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat saling membantu dalam memberikan perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut.
Perlindungan hukum tersebut kembali dipertegas dalam pasal 41. Pada pasal 41 ayat 1 kembali ditegaskan Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif,
intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, Masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, Masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
Demikian artikel ini, semoga bermanfaat dan sampai bertemu di artikel lainnya.