Persyaratan Terbaru Pendaftaran Sergur Kemenag Tahun 2018

Persyaratan Terbaru Pendaftaran Sertfikasi Guru Kemenag Tahun 2017

Sertifikasi Guru (sergur) adalah Sebuah Upaya Pemerintah dalam rangka peningkatan mutu dan uji kompetensi tenaga pendidik dalam mekanisme teknis yang telah diatur oleh pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat, yang bekerjasama dengan instansi pendidikan tinggi yang kompeten, yang diakhiri dengan pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah dinyatakan memenuhi standar profesional.

Sertifikasi guru 2018 Kemenag (Kementerian Agama) akan segera dibuka dengan beberapa persyaratan baru . Persyarat peserta sertifikasi guru Kemenag tahun 2018 kali ini, kemungkinan tetap sama pada tahun sebelumnya, hanya terdapat perbedaan pada mekanisme.

Untuk mendaftar menjadi peserta sertifikasi, pastinya Anda sebagai guru di lingkungan Kemenag sudah mengetahui jauh-jauh hari sebelumnya. Info sertifikasi guru Kemenag terbaru mungkin belum Anda ketahui, oleh sebab itu untuk mencari lebih jauh sampai dimana proses pelaksanaan sertifikasi guru Kemenag silakan ikuti perkembangannya di website resminya.

Berikut syarat yang akan harus dipenuhi apabila menjadi Calon Peserta Sertifikasi Guru Kemenag Tahun 2018 sebagai berikut;
  1. Bagi Guru PAI yang telah mendaftar sertifikasi tahun 2017 wajib untuk mengupdate/mendaftar kembali sesuai Persyaratan yang berlaku (terlampir)

  • Mengisi Formulir daftar nama Calon peserta sertifikasi guru PAI tahun 2017 Format (A1)Terlampir
  • Mengisi formulir Program Microsoft Office Excel (Format Terlampir) , dan di masukan ke Flash Disk/CD
  • Foto Copy KTP
  • Foto Copy Ijazah terakhir dan telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
  • Foto Copy Print Out NUPTK
  • Surat pernyataan dibuat sendiri ber-materai 6.000 dan diketahui oleh Kepala Sekolah (Format terlampir);
  • Foto Copy Izin Operasional Sekolah / Pendirian Sekolah
  • Foto Copy SK Pengangkatan Pertama sebagai GURU TETAP PAI (NON PNS) / SK CPNS, sampai dengan SK terakhir, yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (SECARA TERUS MENERUS SETIAP TAHUN)
  • Foto Copy SK Pembagian Tugas beserta lampirannya/ jadwal Pelajaran tahun 2015/2016 yang telah dilegalisir
  • Bagi Guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik mata pelajaran lain, harus melampirkan fotocopy sertifikat pendidik dan NRGnya .
  • Persyaratan di atas dibuat 2 (dua) rangkap, masing-masing dimasukkan ke dalam map biola snelhekter, untuk Kemenag warna Hijau, Diknas Warna Kuning dan Non PNS warna Merah
  • Semua berkas yang telah lengkap diserahkan langsung ke panitia dinas masing-masing
Share:

Artikel Terpopuler

Recent Posts