Cara Penerbitan NUPTK Terbaru Tahun 2018


Penerbitan NUPTK tahun 2018 kini telah dapat diproses, dengan metode yang sama seperti tahun 2016 yang lalu dimana OPS (Operator Sekolah) bertugas untuk melakukan proses pengajuan NUPTK.

Seperti yang diketahui, NUPTK merupakan singkatan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang merupakan Nomor Induk bagi seorang Pendidik atau Tenaga Kependidikan.

Dengan memiliki NUPTK,maka secara umum telah berpartisipasi dalam sebuah proses/mekanisme pendataan secara nasional sehingga dapat membantu pemerintah dalam merencanakan berbagai program peningkatan kesejahteraan bagi tenaga pendidik serta mendapatkan nomor identifikasi resmi dan bersifat resmi dan bersifat nasional dalam mengikuti berbagai program/kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah.

Adapun manfaat NUPTK bagi PNS:
  1. Mengikuti Program Sertifikasi
  2. Mendapatkan Tunjangan
  3. Mengikuti UKG (Uji Kompetensi Guru)
  4. Dan lainnya.
Sedangkan untuk Non PNS, manfaat NUPTK adalah sebagai berikut:
  1. Memperoleh tunjangan
  2. Syarat memperoleh Tunjangan Fungsional
  3. Mengikuti UKG
  4. Memperoleh Beasiswa Pendidikan
  5. Dan lainnya
Berikut ini cara penerbitan NUPTK yang dapat dilakukan oleh OPS :
  • Akses link verval ptk DISINI
  • Selanjutnya anda login dengan akun yang sudah anda daftar, jika belum, maka sebaiknya anda daftarkan dulu dan jangan lupa untuk mengupload Surat Keterangan untuk penugasan operator yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah
  • Jika anda sudah login, maka akan tampil seperti berikut
Penerbitan NUPTK Terbaru
  • Klik pada tab NUPTK, kemudian pilih Calon Penerima NUPTK
  • Disitu anda akan temukan nama guru calon penerima NUPTK
  • Selanjutnya klik nama guru tersebut kemudian pilih UPLOAD DOKUMEN
  • Anda akan diminta mengupload dokumen guru yang bersangkutan, dokumen tersebut diantaranya KTP, SK GTY, SK PENUGASAN DARI YAYASAN/SEKOLAH, IJASAH SD, SMP, SMA DAN D4/S1.
  • File yang diupload discan dan dijadikan file PDF, size file tidak boleh melebihi 2MB
  • setelah selesai maka anda tinggal menunggu berkas anda di Approve oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota kemudian Ditjen GTK
Untuk Alur verivikasinya dapat dilihat pada gambar dibawah ini
Penerbitan NUPTK Terbaru

Demikian artikel tentang Penerbitan NUPTK ini semoga dapat membantu dan sampai bertemu diartikel lainnya.


Share:

Artikel Terpopuler

Recent Posts