Tahun 2017 Legalisir Ijazah Untuk Perguruan Tinggi Tidak Lagi Dibutuhkan Untuk Melamar Kerja

Tahun 2017 Legalisir Ijazah Untuk Perguruan Tinggi Tidak Lagi Dibutuhkan Untuk Melamar Kerja

RUANG GURU--Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) akan memberlakukan kebijakan baru mulai 2017, yaitu Lulusan Perguruang Tinggi yang ingin melamar kerja atau kepentingan Naik Jabatan bagi PNS/ASN tak usah lagi melegalisir Ijazah. 

Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari pemberlakukan Penomoran Ijazah Nasional (PIN) untuk mencegah ijazah palsu.

PIN akan mulai dilaksanakan pada 27 Januari 2017 dengan masa transisi sampai Desember 2018. "Pengguna ijazah ada dari pemerintah, industri, sehingga, ke depan tak usah legalisir dan lain-lain untuk verifikasi ijazah," kata Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir.

Kemristekdikti juga telah meluncurkan program pengecekan keaslian ijazah melalui daring, yakni dengan Program Sistem Verifikasi Ijazah secara elektronik (SIVIL) dan Penomoran Ijazah Nasional (PIN). 
Program tersebut bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat agar mudah mengecek keabsahan ijazah dengan cepat, tepat, dan akurat.

Sistem verifikasi ijazah online tersebut terintegrasi dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, sehingga keabsahan seorang lulusan akan diverifikasi konsistensinya dengan riwayat proses pendidikan di perguruan tinggi dan pemenuhan atas standar nasional pendidikan tinggi.

Nasir menuturkan, siapapun dapat mengecek keaslian ijazah dengan akses http://belmawa.ristekdikti.go.id/ijazah. Apabila nomor ijazah mengarahkan pengguna memasuki pangkalan data, maka ijazah dipastikan asli. (***)
Share:

Artikel Terpopuler

Recent Posts